TUGAS
AKHIR
“PENDIDIKAN
DAN PERGURUAN TINGGI”
Disusun Oleh:
Mochamad Febri Samirullah (54416452)
Dosen Pembimbing:
Bapak. Edi Fakhri,SS,M.Sos
Mochamad Febri Samirullah (54416452)
Dosen Pembimbing:
Bapak. Edi Fakhri,SS,M.Sos
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
UNIVESITAS GUNADARMA
2017
KATA
PENGANTAR
Dengan
Mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dengan rahmat serta
karunia-Nya, sehingga Makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Makalah
ini juga sebagai bahan pembelajaran saya dengan harapan dapat diterima dan
dipahami secara keseluruhan.
Makalalah
ini memuat tentang “PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI”. Makalah ini masih jauh
dari kata sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang
bersifat membangun untuk perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Saya
selaku penyusun meminta maaf jika terdapat kesalahan pada penulisan atau penguraian
dalam Makalah yang saya buat. Walaupun Makalah ini bersifat sederhana tapi saya
harap , semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya.
Bekasi, 9 Februari 2017
Mochamad Febri Samirullah
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar…………………………………………………………………………………….2
Daftar
Isi…………………………………………………………………………….…………….3
BAB I…………………………………………………………………………………………5
1. Latar Belakang………………………………………………………………………….5
BAB I…………………………………………………………………………………………5
1. Latar Belakang………………………………………………………………………….5
2. Rumusan Masalah…………………………………………………………………….5
3. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..5
BAB
II…………………………………………………………………………………………6
1. Pengertian………………………………………………………………………..………6
2. Fungsi
Pendidikan…………………………………………………………..…………...6
3. Pendidikan
Di Indonesia…………………………………………………………………7
3.1. Sejarah……………………………………………………………………...…………7
3.2. Pendidikan Anak Usia Dini……………………………………..……………………8
3.3. Pendidikan Dasar…………………………………………………………..…………8
3.4. Pendidikan Menngah…………………………………………………………………8
3.5. Pendidikan Tinggi……………………………………………….……………………8
4. Macam
Macam Jalur Pendidikan…………………………………………...……………8
4.1. Pendidikan Formal……………………………………………………………………8
4.2. Pendidikan Nonformal…………………………………………………………..……8
4.3. Pendidikan Informal………………………………………..…………………………9
5. Jenis
Pendidikan……………………………………………………….…………………9
5.1. Pendidikan Umum……………………………………………………………………9
5.2. Pendidikan Kejuruan………………………….………………………………………9
5.3. Pendidikan Akademik……………………….………………..………………………9
5.4. Pendidikan Profesi……………………………………………………………………9
5.5. Pendidikan Vokasi……………………………………………………………………9
5.6. Pendidikan Keagamaan…………………….…………………………………………9
5.7. Pendidikan Khusus…………………………….…………………………………….10
6. Tingkatan
Pendidikan Di Indonesia ( Umum) ……………………..…………………10
6.1. Prasekolah……………………………………………….…………………………10
6.2. Sekolah Dasar………………………………………...……………………………10
6.3. Sekolah Menengah Pertama……………………..…………………………………10
6.4. Sekolah Menengah Akhir……………………………...……………………………11
6.5. Perguruan Tinggi……………………………………………………………………11
7.
Tingkatan Pendidikan Di
Indonesia ( Spesifik) ……………………….………………11
7.1. Pendidikan Anak Usia Dini………………………………………....………………11
7.1.1. TK (Taman Kanak-Kanak) …………………………….…………………12
7.1.2. RA (Raudatul Athfal) ……………………………….….…………………13
7.1.3. TPA/TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran ) …………….…………………13
7.1.4. Kelompok Bermain…………………………………………..……………14
7.2. Pendidikan Dasar ( Kelas
1-6 ) ……………………………..………………………14
7.2.1. SD (Sekolah Dasar) ………………………………………….……………14
7.2.2. MI (Madrasah Ibtidayah) …………………………………………………16
7.2.3. Kelompok Belajar…………………………………………………………17
7.2.4. Ujian Kesetaraan ( Paket A,B,C) …………………………………………17
7.3. Pendidikan Menengah
Pertama ( Kelas 7-9 ) ………………………………………17
7.3.1. SMP (Sekolah Menengah Pertama) ………………………………………17
7.3.2. MTs (Madrasah Tsanawiyah) ………………………………….…………20
7.4. Pendidikan Menengah Akhir
( Kelas 10-12 ) ………………………………………20
7.4.1. SMA (Sekolah Menengah Akhir) ……………...…………………………20
7.4.2. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) …………………..…………………24
7.4.3. MA (Madrasah Aliyah) ……………………………...……………………27
7.4.4. MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) ………………………………………28
7.5. Perguruan Tinggi……………………………………………………………………28
7.5.1. Akademi…………………………………………………...………………31
7.5.2. Institut…………………………………………………………..…………32
7.5.3.
Politeknik………………………………………….………………………32
7.5.4. Sekolah Tinggi…………………………….………………………………33
7.5.5. Universitas……………………………………...…………………………34
BAB III………………………………………………………………………………36
1. Kesimpulan…………………………………………………………………………36
BAB III………………………………………………………………………………36
1. Kesimpulan…………………………………………………………………………36
2.
Penutup…………………………………………………………………………….36
Daftar
isi……………………………………………………………………………………….…37
BAB
I
1.
Latar Belakang
Pendidikan di Indonesia ini
banyak sekali macam macamnya dan ada beberapa tingkatan dari yang formal , non
formal , dan in formaal maka dari itu penulis ingin membahasnya untuk menambah
pengetahuan pembaca
2.
Rumusan Masalah
Penulis
ingin menjabarkan tingkatan pendidikan di indonesia secara lengkap
3.
Tujuan Penulisan
Agar Pembaca tahu apa saja
tingkatan pendidikan yang ada di Indonesia secara meenyeluruh
BAB
II
1. PENGERTIAN
Pendidikan adalah
pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang
diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran,
pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi
di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak Setiap
pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau
tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap
seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan
tinggi, universitas atau magang.
Sebuah hak atas pendidikan
telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966
Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak
setiap orang atas pendidikan. Meskipun pendidikan adalah wajib di sebagian
besar tempat sampai usia tertentu, bentuk pendidikan dengan hadir di sekolah
sering tidak dilakukan, dan sebagian kecil orang tua memilih untuk pendidikan
home-schooling, e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.
2.
FUNGSI PENDIDIKAN
Menurut Horton dan Hunt,
lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
·
Mempersiapkan
anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
·
Mengembangkan
bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
·
Melestarikan
kebudayaan.
·
Menanamkan
keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi lain dari lembaga
pendidikan adalah sebagai berikut.
·
Mengurangi
pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas
dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
·
Menyediakan
sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai
pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan
pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya
pendidikan seks dan sikap terbuka.
·
Mempertahankan
sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan
kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestise, privilese, dan status yang ada dalam
masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status
sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
·
Memperpanjang
masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang
karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
·
Transmisi
(pemindahan) kebudayaan.
·
Memilih
dan mengajarkan peranan sosial.
·
Menjamin
integrasi sosial.
·
Sekolah
mengajarkan corak kepribadian.
·
Sumber
inovasi sosial.
3.
PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan diIndonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak
terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung
jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu
bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di
Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun,
enam tahun disekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun
di sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di
Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia
terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar,
menengah, dan tinggi.
3.1 .Sejarah
Belanda
memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia-Belanda (cikal bakal Indonesia), meskipun
terbatas bagi kalangan tertentu yang terbatas. Sistem yang mereka perkenalkan
secara kasar sama saja dengan struktur yang ada sekarang, dengan tingkatan
sebagai berikut:
Sejak tahun 1930-an,
Belanda memperkenalkan pendidikan formal terbatas bagi hampir semua provinsi di
Hindia Belanda.
Jenjang pendidikan adalah
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta
didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
3.2 .Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor
20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pendidikan anak
usia dini (PAUD)
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohaniagar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut.
3.3 .Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal
selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar.
3.4 .Pendidikan menengah
Pendidikan menengah
merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah
Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.
3.5 .Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma,sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan
oleh perguruan tinggi.
4. MACAM MACAM JALUR PENDIDIKAN
Jalur pendidikan adalah
wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu
proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
4.1 .Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang
diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai
jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan
menengah, sampai pendidikan tinggi.
4.2 .Pendidikan nonformal
Pendidikan
nonformal paling
banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman
Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga
berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.
4.3 .Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah
jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara
mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
5
JENIS PENDIDIKAN
5.1 Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan
pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang
diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD),sekolah menengah pertama (SMP),
dan sekolah menengah atas (SMA).
5.2 .Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan
merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk
bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah
kejuruan (SMK),
sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian
tertentu.
5.3 .Pendidikan akademik
Pendidikan akademik
merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan
disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
5.4 .Pendidikan profesi
Pendidikan profesi
merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
5.5.Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan
pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
5.6 .Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan
dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman
terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.
5.7 .Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan
penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau
peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara
inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus
pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah
luar biasa/SLB).
6
TINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA ( UMUM)
6.1. Prasekolah
Dari kelahiran sampai usia
3 tahun, kanak-kanak Indonesia pada umumnya tidak memiliki akses terhadap
pendidikan formal. Dari usia 3 sampai 4 atau 5 tahun, mereka memasuki taman
kanak-kanak. Pendidikan ini tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tujuan
pokoknya adalah untuk mempersiapkan anak didik memasuki sekolah dasar. Dari
49.000 taman kanak-kanak yang ada di Indonesia, 99,35% diselenggarakan oleh
pihak swasta. Periode taman kanak-kanak biasanya dibagi ke dalam "Kelas
A" (atau Nol Kecil) dan "Kelas B" (atau Nol Besar), masing-masing
untuk periode satu tahun.
6.2. Sekolah dasar
Kanak-kanak berusia 6–11
tahun memasuki sekolah dasar (SD)
atau madrasah ibtidaiyah (MI).
Tingkatan pendidikan ini adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia
berdasarkan konstitusi nasional. Tidak seperti taman kanak-kanak yang sebagian
besar di antaranya diselenggarakan pihak swasta, justru sebagian besar sekolah
dasar diselenggarakan oleh sekolah-sekolah umum yang disediakan oleh negara
(disebut "sekolah dasar negeri" atau "madrasah ibtidaiyah
negeri"), terhitung 93% dari seluruh sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah
yang ada di Indonesia. Sama halnya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat
dan Australia, para siswa harus belajar selama enam tahun untuk menyelesaikan
tahapan ini. Beberapa sekolah memberikan program pembelajaran yang dipercepat,
di mana para siswa yang berkinerja bagus dapat menuntaskan sekolah dasar selama
lima tahun saja.
6.3. Sekolah menengah pertama
Sekolah menengah pertama
(SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) adalah bagian dari pendidikan dasar
di Indonesia. Setelah tamat dari SD/MI,
para siswa dapat memilih untuk memasuki SMP atau MTs selama tiga tahun pada
kisaran usia 12-14. Setelah tiga tahun dan tamat, para siswa dapat meneruskan
pendidikan mereka ke sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan
(SMK), atau madrasah aliyah (MA).
6.4. Sekolah menengah atas
Di Indonesia, pada tingkatan ini terdapat tiga jenis
sekolah, yaitu sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah
kejuruan (SMK),
dan madrasah aliyah (MA). Siswa SMA
dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi, sedangkan siswa SMK dipersiapkan untuk
dapat langsung memasuki dunia kerja tanpa melanjutkan ke tahapan pendidikan
selanjutnya. Madrasah aliyah pada dasarnya sama dengan sekolah menengah atas,
tetapi porsi kurikulum keagamaannya (dalam hal ini Islam) lebih besar dibandingkan
dengan sekolah menengah atas.Jumlah sekolah menengah atas di Indonesia sedikit
lebih kecil dari 9.000 buah
6.5. Pendidikan tinggi
Setelah tamat dari sekolah
menengah atas atau madrasah aliyah, para siswa dapat memasuki perguruan tinggi.
Pendidikan tinggi di Indonesia dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan
swasta. Kedua-duanya dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat
beberapa jenis lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitas, sekolah tinggi, institut,akademi, dan politeknik.
Ada beberapa tingkatan
gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma
3 (D3)
bergelar Ahli Madya, Diploma 4 (D4) bergelar Sarjana, Strata
1 (S1)
bergelar Sarjana,Strata
2 (S2)
bergelar Magister, dan Strata
3 (S3)
bergelar Doktor.
7. TINGKATAN PENDIDIKAN DI
INDONESIA ( SPESIFIK )
7.1 .PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang
pendidikan sebelum jenjangpendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan
bagi anaksejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberianrangsangan
pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani danrohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan
informal.
Pendidikan anak usia dini
merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan
pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan, yaitu :
perkembangan moral dan agama, perkembangan
fisik (koordinasi
motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognitif (daya pikir, daya cipta), sosio
emosional (sikap
dan emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap
perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang
tercantum dalam Permendiknas no 58 tahun 2009.
Ada dua tujuan
diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
·
Tujuan
utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh
dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan
yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada
masa dewasa.
·
Tujuan
penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik)
di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing
secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini
menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara
menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara,
PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang Lingkup Pendidikan
Anak Usia Dini
·
Infant
(0-1 tahun)
·
Toddler
(2-3 tahun)
·
Preschool/
Kindergarten children (3-6 tahun)
·
Early
Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)
7.1.1
.TK ( TAMAN KANAK KANAK )
Taman kanak-kanak (bahasa Inggris: kindergarten), disingkat TK,
adalah jenjangpendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di
bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada
pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang
murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai
dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat
program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
·
TK
0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
·
TK
0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun
Umur rata-rata minimal
kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5 tahun
sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus
dari TK, atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang
sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di
atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.
A.
PEMBELAJARAN DI TK
Di TK, siswa diberi
kesempatan untuk belajar dan diberikan kurikulum pembelajaranyang sesuai dengan usia pada tiap-tiap
tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai hal-ihwal berikut ini:
·
Agama,
·
Budi
bahasa,
·
Berhitung,
·
Membaca
(mengenal aksara dan ejaan),
·
Bernyanyi,
·
Bersosialisasi
dalam lingkungan keluarga dan teman-teman sepermainannya, dan
·
Berbagai
macam keterampilan lainnya.
Tujuan TK adalah
meningkatkan daya cipta anak-anak dan memacu mereka untuk belajar mengenal
berbagai macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan
nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik, motorik, kognitif, bahasa,
seni, dan kemandirian. Semua dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir
dan peranan anak dalam hidupnya. kegiatan belajar ini dibuat dalam model
belajar sambil bermain.
7.1.2
.RA (Raudatul athfal)
Raudatul athfal (disingkat RA)
merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun
atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaanKementerian
Agama
RA setara dengan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan
pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, menempuh pendidikan TK/RA tidaklah wajib.
Namun dalam perkembangannya, banyak sekolah dasar yang mewajibkan calon
siswanya lulus TK/RA.
7.1.3
.TPA/TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an)
Taman Pendidikan Al Qur’an (disingkat (TPA/TPQ))
adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk
memberikan pengajaran membaca Al Qur’an sejak usia dini, serta memahami
dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasardan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan
yang lebih tinggi.
TPA/TPQ setara
dengan RA dan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan
pada pemberian dasar-dasar membaca Al Qur'an serta membantu pertumbuhan dan
perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih
lanjut.
A.
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007
pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan
bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ),
Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan
bentuk lainnya yang sejenis.
B.
PERKEMBANGAN
Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan
momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan
pendekatran dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an seperti metode membaca Al
Qur'an Iqro dan lain-lain. Di Indonesia, menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah
wajib, namun dalam perkembangannya masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk
memberikan dasar-dasar membaca Al Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama
bagi orangtua yang bekerja.
7.1.4
.Kelompok
bermain
Kelompok bermain (bahasa Inggris: playgroup) merupakan satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non
formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di bawah lima tahun.
Kelompok bermain umumnya beroperasi sampai siang hari saja, dan memiliki staf suster anak atau sukarelawan. Kelompok bermain dipercaya dapat memberikan stimulasi yang baik untuk mengembangkan intelegensi, kemampuan sosial, dan kematangan motorik anak.
7.2 .PENDIDIKAN
DASAR (KELAS 1-6)
7.2.1
.SD (Sekolah dasar)
Sekolah dasar (disingkat SD; bahasa Inggris: Elementary
School atau Primary
School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun,
mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan
mengikuti Ujian Nasional (Ebtanas) yang
mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan
pendidikan ke tingkat SLTP.
Pelajar sekolah dasar
umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15
tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6
tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannyaotonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar
negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit
pelaksana teknisdinas
pendidikan kabupaten/kota.
A. SEJARAH
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada
masa penjajahan Jepang, disebut denganSekolah
Rakyat (SR).
1. Agama
2. Kewarganegaraan
3. Jasmani dan Kesehatan
4. Teknologi Informatika dan
Komunikasi
5. Bahasa Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. Bahasa Daerah
8. Bahasa Asing
9. Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam
11. Sejarah
12. Ilmu Pengetahuan Sosial
13. Seni Budaya dan Keterampilan
Kurikulum 2013
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
(hanya kelas 4 s/d 6)
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
(hanya kelas 4 s/d 6)
7. Seni Budaya dan
Keterampilan
8. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
B. PENGELOLA
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan
menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar
Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh
masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah
Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkupKemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup
Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah
Dasar Kristen,dll.
C. PERMASALAHAN
Disebabkan letak geografis
Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah
yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru
yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) tapi masih banyak
pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan
gaji +Rp. 100.000,- per bulan.
APBN telah mengalokasikan
20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan
APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI
Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.
Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI
Jakarta.
7.2.2
.MI (Madrasah ibtidaiyah)
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI)
adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan olehKementerian
Agama.
Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1
sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan
ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah
pertama.
Kurikulum madrasah
ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat
porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata
pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran
seperti:
Di Indonesia, setiap warga
negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah
dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3
tahun.
7.2.3
.Kelompok Belajar
Kelompok Belajar atau Kejar adalah
jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi
oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau
bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti
Cambridge, dan IB (International
Baccalaureate).
Peserta kejar umumnya
menggunakan seragam baju putih dan celana panjang hitam.
Kejar terdiri atas tiga
paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian
Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen
Pendidikan Nasional.
7.2.4
.Ujian
Kesetaraan ( Paket A,B,C )
Peserta kejar Paket A dapat
mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian
Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian
Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun,
yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki
sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya. Kegiatan belajar
fleksibel, maksudnya tidak penuh belajar 1 minggu penuh hanya dengan pertemuan
3 kali dalam seminggu. Kegiatan Belajar dibagi 2 kelompok usia yaitu Usia
Dewasa artinya di luar usia belajar Formal, tetapi dapat melanjutkan di
Pendidikan PNFI yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar Masyarakat dalam
bentuk PKBM, Yayasan, LSM dan Lembaga Sejenisnya. Untuk Usia Dewasa mengikuti
jenjang belajar selama 4 Semester (2 tahun , sedangkan yang masih Usia Belajar
mengikuti Kegiatan Belajar selama 6 Semester (3 tahun). Warga Belajar yang
LULUS dari Paket B untuk melanjutkan ke Paket C dengan rata-rata Nilai 7,0
dapat mengikuti KBM 4 semester tetapi masuk pada katagori Usia Dewasa, Tetapi
yang masih Usia Belajar tetap mengikuti 6 semester.
Persyaratan Ujian harus
sesuai dengan Dokumen Awal Peserta (IJAZAH) Pendidikan Terakhir, apabila
Dokumen hilang harus dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepolisian dan dari
Sekolah yang Bersangkutan. Dengan Demikian dalam Ujian Kesetaraan SD, SMP, SMA
(Paket A, B, dan C) proses Belajar mengikuti Peraturan yang Berlaku dengan
BSNP.
7.3 .SEKOLAH
MENENGAH PERTAMA 7-10)
7.3.1
.SMP (Sekolah menengah pertama)
Sekolah menengah pertama (disingkat SMP, bahasa Inggris: junior
high school)
adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulussekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah
pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada
tahun ajaran 1994/1995 hingga2003/2004, sekolah ini pernah
disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Murid kelas 9 diwajibkan
mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan
sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan kesekolah menengah atas atau sekolah menengah
kejuruan (atau
sederajat).
Pelajar sekolah menengah pertama
umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15
tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah
menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah
menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung
jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri
merupakan unit pelaksana teknis dinas
pendidikan kabupaten/kota.
Di beberapa negara, SMP
berlaku sebagai jembatan antara sekolah dasar dengansekolah menengah atas. Namun istilah tersebut
dapat dipergunakan secara berbeda di beberapa negara, kadang-kadang saling
berbanding terbalik. Untuk negara-negara yang mempergunakan bahasa Tionghoa, khususnya di Tiongkok, Taiwan dan Hong Kong, juga di Italia (= scuola media), SMP berkonotasi yang sama
dengan secondary school.
Oleh karenanya di beberapa
istilah di pemerintahan dan institusi pendidikan, SMP adalah nama lain
dari "junior high school", yang pada dasarnya suatu
sekolah setelah sekolah dasar. Penamaan sebagai junior high mulai muncul sekitar tahun 1909 pada waktu pendirian
sekolah Indianola Junior High School di Columbus, Ohio. Sedangan konsep penamaan sebagai middle school mulai diperkenalkan
pada tahun 1950 dari Bay City, Michigan.
A. SEJARAH
Pada masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagaimeer uitgebreid lager onderwijs (MULO). Setelah
Indonesia merdeka, MULO berubah menjadi
sekolah menengah pertama (SMP) pada tanggal 13 Maret 1946.
Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMP berubah menjadiSekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
Setelah tahun ajaran
2003/2004, SLTP berubah lagi menjadi SMP.
B. BUDAYA
·
Sekolah
menengah pertama negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih biru
untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada
sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
·
Upacara
bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.
C. KURIKULUM
1. Agama
2. BTQ (Khusus Untuk Kelas 7)
3. Kewarganegaraan
4. Jasmani dan Kesehatan
5. Teknologi Informatika dan
Komunikasi
6. Bahasa Indonesia
7. Bahasa Inggris
8. Bahasa Daerah
9. Bahasa Asing
10. Matematika
11. Ilmu Pengetahuan Alam
1. Fisika
2. Biologi
3. Kimia
12. Ilmu Pengetahuan Sosial
1. Geografi
2. Ekonomi
3. Sejarah
13. Seni Budaya dan
Keterampilan
Kurikulum 2013
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan Alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8. Seni Budaya dan
Keterampilan
9. Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan
10. Prakarya
7.3.2
.MTs (Madrasah tsanawiyah)
Madrasah tsanawiyah (disingkat MTs)
adalah jenjang dasar pada pendidikan formal diIndonesia, setara dengan sekolah menengah
pertama,
yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen
Agama.
Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7
sampai kelas 9.
Murid kelas 9 diwajibkan
mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang
memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah atausekolah menengah atas/sekolah menengah
kejuruan.
Kurikulum madrasah
tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs
terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata
pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran
seperti:
·
bahasa
indonesia
·
ipa
·
matematika
Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun
7.4
.SEKOLAH MENENGAH ATAS
(10-12)
7.4.1
.SMA (Sekolah Menengah Atas )
Sekolah Menengah Atas (disingkat SMA; bahasa Inggris: Senior
High School atauHigh School), adalah jenjang
pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesiasetelah lulus Sekolah Menengah
Pertama (atau
sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari
kelas 10 sampai kelas 12.
Pada saat pendaftaran masuk
SMA yang menggunakan sistem online, siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan
dan memilih jurusan yang diminati. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa
diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan
SMA dapat melanjutkan pendidikan keperguruan tinggi atau langsung bekerja.
Pelajar SMA umumnya berusia
16-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajarpemerintah - yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3
tahun - maskipun sejak tahun 2005 telah mulai
diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikut sertakan SMA di
beberapa daerah, contohnya di Kota Yogyakarta danKabupaten Bantul.
SMA diselenggarakan oleh
pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA negeri di
Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung
jawabpemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen
Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar
nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana
teknis dinas
pendidikankabupaten/kota.
A.
SEJARAH
Pada masa
pemerintahan Hindia Belanda, bagi orang Belanda, Eropa
atau elite pribumi yang telah menyelesaikan pendidikan dasarnya di ELS atau HIS, hanya dapat meneruskan
pendidikan menengah umumnya di Hoogere
Burgerschool (dalam ejaan baru kemudian menjadi Hogereburgerschool) yang disingkat HBS dengan masa studi
lima tahun. Setelah lulus HBS, mereka dapat melanjutkan
pendidikannya ke universitas di Belanda. Dengan kata lain HBS pada masa itu serupa
dengan penggabungan SMP dan SMA sekarang dalam satu
paket. Sekolah menengah tersebut hanya diperuntukkan bagi orang Belanda, Eropa
atau elite pribumi. Hingga tahun 1916 hanya terdapat empat HBS milik pemerintah
yaitu di Jakarta (1867), Surabaya (1875), Semarang (1 November 1877), dan
Bandung (1916).
Sebagai konsekuensi
dicanangkannya Politik Etis di mana salah satunya menyangkut bidang pendidikan,
maka bagi orang pribumi dibukakan kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan, di
mana sebelumnya kesempatan tersebut hanya bisa diperoleh kaum elite pribumi,
dengan dibukanya Meer Uitgebreid Lager Onderwijs - MULO yaitu pendidikan dasar yang diperluas dan
sekolah menengah umum di atasnya yaitu Algemeene
Middelbare School (AMS).
Pada tahun 1919, AMSpertama dibuka
pemerintah Hindia Belanda berlokasi di Yogyakarta Hingga saat itu terdapat dua jenis sekolah
menengah umum yaitu HBS dan AMS (bagi lulusan MULO), selain sekolah menengah
setingkat HBS seperti Gymnasium danLyceum.
Sistem tersebut bertahan
hingga tahun 1942 ketika masa
pendudukan Jepang dimulai, di mana
kemudian jenjang sekolah menengah atas disebut dengan Sekolah Menengah
Tinggi (SMT).
Pada tahun 1945 sebagai pada
masa Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia dari SMT berubah menjadi Sekolah
Menengah Oemoem Atas (SMOA) pada tanggal 13 Maret 1946 di Jakarta yang bertransfomrasi dari SMT yang
menjadi SMOA menempati Gedungan PSKD di Jalan Diponegoro di Salemba.
Pada tahun 1950 sebagai pada
masa Republik
Indonesia Serikat dari
SMOA kemudian berubah nama menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA)
yang dikategorikan menjadi tiga bagian yakni:
1. SMA A (Bahasa)
2. SMA B (Ilmu Pasti dan Ilmu
Alam)
3. SMA C (Ilmu Sosial)
Pada tahun 1960-an sistem
tersebut diubah, semua SMA membuka beberapa jurusan sekaligus baik bagian A
(Bahasa), B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam), maupun C (Ilmu Sosial).
Pada tahun 1980-an sistem
penjurusan di SMA diubah lagi, menjadi A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Sosial).
B.
BUDAYA
·
Sekolah
menengah atas negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih abu-abu
untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada
sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
·
Upacara
bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran
C.
KURIKULUM SMA
11. Pelajaran kejuruan:
Kurikulum 2013
1. Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Sejarah Indonesia
6. Bahasa Inggris
7. Seni Budaya
8. Pendidikan Jasmani dan
Kesehatan
9. Prakarya dan Kewirausahaan
10. Peminatan Akademik
11. Kelompok Peminatan
(Pilihan)
·
Kelompok
Alam
1. Matematika
2. Fisika
3. Biologi
4. Kimia
·
Kelompok
Sosial
1. Sejarah
2. Geografi
3. Ekonomi
4. Sosiologi
·
Kelompok
Bahasa dan Budaya
1. Bahasa dan Sastra Indonesia
2. Bahasa dan Sastra Inggris
3. Bahasa Daerah (1
buah;sesuai dengan kebudayaan daerah)
4. Bahasa Asing (1 buah;sesuai
dengan pilihan sekolah)
5. Antropologi
7.4.2
.SMK
(Sekolah Menengah Kejuruan)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Di SMK terdapat
banyak sekali Program Keahlian.
(Gambar
7.4.2.1 Daftar Jurusan )
7.4.3
. MA ( Madrasah aliyah)
Madrasah aliyah (disingkat MA)
adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya
dilakukan oleh Kementerian
Agama.
Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10
sampai kelas 12.
Pada tahun kedua (yakni
kelas 11), seperti halnya siswa SMA, maka siswa MA memilih
salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu
Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa
diwajibkan mengikuti Ujian Nasional(dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan
madrasah aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam,
atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering
dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah aliyah
kejuruan (MAK)
dan madrasah aliyah program keterampilan.
Kurikulum madrasah aliyah
sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi
lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata
pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran
seperti:
Pelajar madrasah aliyah
umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar
pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah
menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh
dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri).
7.4.4
. MAK (Madrasah aliyah kejuruan)
Madrasah aliyah kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam
binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara SMP/MTs.
7.5 . PERGURUAN TINGGI
Di Indonesia, perguruan
tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat
menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister(S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan
sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap
individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar
biasa dalam bidang ilmu pengetahuan,teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang
bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi
perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi
Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi.
Selain itu juga terdapat
perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan,
misalnya Sekolah
Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian
Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan
undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus
memiliki Badan Hukum Pendidikanyang berfungsi memberikan
pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan
dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009
tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah
Konstitusi dan
seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya
menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang No 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan
tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP
dan BHMN diubah menjadi Perguruan
Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
A. PERGURUAN
TINGGI DI INDONESIA
Di Indonesia, perguruan
tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia.
Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ataupun kementerian lainnya.
B. Perguruan tinggi Islam
negeri di Indonesia
Perguruan Tinggi Islam
Negeri di Indonesia berada dibawah tanggung jawab Kementerian Agama. Ada tiga
jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas
Islam Negeri (UIN), Institut Agama
Islam Negeri (IAIN),
dan Sekolah
Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya
terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
C. Daftar perguruan tinggi
kedinasan di Indonesia
Perguruan tinggi kedinasan
di Indonesia bernaung di bawah kementerian/LPNK tertentu. Terbagi atas:
·
1
Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
6.Dll
·
2
Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian
6.Dll
D. Perguruan
tinggi swasta
Perguruan tinggi swasta di Indonesia,
dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bimbingan dan pengawasan atas
penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga
Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah. LPTS ini merupakan cikal bakal dariKoordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).
E. Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia
Perguruan Tinggi Islam swasta di
Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan
dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama
Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas
Muhammadiyah, dan sebagainya.
7.5.1
. AKADEMI
Akademi (bahasa Yunani: Ἀκαδημία) adalah suatu institusi pendidikan
tinggi, penelitian, atau keanggotaan kehormatan. Nama ini berasal dari
sekolah filsafat Plato yang didirikan pada
sekitar tahun 385 SM di Akademia, sebuah tempat
suci Athena, dewi kebijaksanaan dankemampuan, di sebelah utara Athena, Yunani.
Di dunia barat, akademia adalah istilah yang umum digunakan
untuk institusi pendidikan tinggi secara kolektif. Penggunaan istilah akademi
saat ini
Akademi adalah perguruan tinggi yang
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
·
Dll.
7.5.2
. INSTITUT
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
·
Dll.
7.5.3
. POLITEKNIK
Politeknik atau sering disamakan
dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam
berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering
beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik
dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta penelitian
ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang memiliki spesialiasi
dalam bidang ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi atau jurusan-jurusan teknis yang
berbeda jenis. Istilah tersebut juga dapat merujuk pada sekolah pendidikan menengah yang berfokus pada
pelatihan vokasional.
Istilah politeknik berasal
dari bahasa Yunani πολύ (polú atau polý) yang berarti "banyak"
dan τεχνικός (tekhnikós) yang
berarti "seni". Istilahinstitut
teknologi, untuk bagiannya, sering disingkat IT; istilah ini
berbeda dengan teknologi informasi.
Walaupun istilah politeknik dan institut teknologi merupakan
sinonim, preferensi untuk lebih sering menggunakan suatu istilah berbeda antara
setiap negara.
Politeknik di Indonesia
Politeknik dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu
bentuk perguruan tinggi selain akademi, institut, sekolah tinggi, danuniversitas. Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan
khusus
Dalam kedudukannya sebagai
perguruan tinggi, politeknik merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan
menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
pofesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan
taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia serta memperkaya
kebudayaan nasional.
Politeknik merupakan
pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian
tertentu. Guna mencapai maksud itu, politeknik memberikan pengalaman belajar
dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan profesional di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi
·
Politeknik
Negeri Jakarta
·
Dll.
7.5.4
. SEKOLAH TINGGI
Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasidalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi,
dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
DEVINISI
Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal
20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah
satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, danuniversitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20
Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademikdan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu
pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakanpendidikan profesi".
·
Dll.
7.5.5. .UNIVERSITAS
Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah
universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana. Kata universitas berasal dari bahasa Latin universitas
magistrorum et scholarium, yang berarti
"komunitas guru dan akademisi".
A. SEJARAH
Universitas Barat pertama
adalah sebuah Akademi yang didirikan pada
tahun 387 SM oleh filsuf Yunani Plato, di mana para siswanya
diajarkan filsafat, matematika, dan olah raga.
Universitas-universitas
yang paling awal didirikan di Eropa:
·
Universitas Magnaura di Konstantinopel dalam Kekaisaran Bizantium, sekarang Istanbul, Turki tahun 849 oleh bupati Bardas
pada zaman Kaisar Michael III
·
Universitas
Preslav di Bulgaria dan Universitas
Ohrid di Makedonia dalam Kekaisaran Bulgaria pada abad ke-9
·
Universitas Paris di Perancis dan Universitas Oxford di Inggris dalam masa Abad Pertengahan (sekitar abad ke-11 hingga 12) dengan
pelajaran hukum, perobatan, dan teologi.
Institusi seperti
universitas ini telah ada di Persia dalam dunia Islam, salah satu yang terkenal
adalah Akademi
Gundisapur dan
jugaUniversitas Al Azhar di Kairo, yang merupakan
universitas tertua di dunia yang masih beroperasi. Salah satu universitas di
Asia yang terkenal lainnya adalah Universitas Nalanda di Bihar,
India,
di mana filsuf Buddha abad ke-2 Nagarjuna berpusat.
Selain Universitas terdapat
beberapa istilah lain yang merupakan bagian dari perguruan tinggi yaitu:
membentuk anak Indonesia
yang berkualitas
B. UNIVERSITAS DI INDONESIA
Universitas dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, institut, politeknik, dansekolah tinggi. Universitas terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasipada sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat
menyelenggarakan pendidikan profesi.
Jenis Jenis Universitas di
Indonesia:
·
Universitas Indonesia (UI)
·
Universitas Bina Nusantara (UBINUS)
·
Universitas Pancasila (UP)
·
Universitas Pelita Harapan (UPH)
BAB
III
1.
KESIMPULAN
Begitu
banyak macam pendidikan di Indonesia dari prasekolah sampai perguruan tinggi
dan
Setiap
beberapa tahun juga ada beberapa perubahan dikurikulum
2.
PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan
menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan
dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan
lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami
juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan
makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami
ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
Daftar Pusaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar