Jumat, 10 Februari 2017

TUGAS AKHIR

TUGAS AKHIR
“PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI”












Disusun Oleh:
Mochamad Febri Samirullah (54416452)
Dosen Pembimbing:
Bapak. Edi Fakhri,SS,M.Sos






FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INFORMATIKA
Mata Kuliah : Ilmu Sosial Dasar
UNIVESITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Dengan Mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dengan rahmat serta karunia-Nya, sehingga Makalah ini dapat selesai tepat pada waktunya. Makalah ini juga sebagai bahan pembelajaran saya dengan harapan dapat diterima dan dipahami secara keseluruhan.
Makalalah ini memuat tentang “PENDIDIKAN DAN PERGURUAN TINGGI”. Makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk perbaikan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Saya selaku penyusun meminta maaf jika terdapat kesalahan pada penulisan atau penguraian dalam Makalah yang saya buat. Walaupun Makalah ini bersifat sederhana tapi saya harap , semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca pada umumnya.





Bekasi, 9 Februari 2017





Mochamad Febri Samirullah








DAFTAR ISI
Kata Pengantar…………………………………………………………………………………….2
Daftar Isi…………………………………………………………………………….…………….3
BAB I…………………………………………………………………………………………5
            1. Latar Belakang………………………………………………………………………….5
2. Rumusan Masalah…………………………………………………………………….5
3. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..5
BAB II…………………………………………………………………………………………6
1.      Pengertian………………………………………………………………………..………6
2.      Fungsi Pendidikan…………………………………………………………..…………...6
3.      Pendidikan Di Indonesia…………………………………………………………………7
3.1. Sejarah……………………………………………………………………...…………7
3.2. Pendidikan Anak Usia Dini……………………………………..……………………8
3.3. Pendidikan Dasar…………………………………………………………..…………8
3.4. Pendidikan Menngah…………………………………………………………………8
3.5. Pendidikan Tinggi……………………………………………….……………………8
4.      Macam Macam Jalur Pendidikan…………………………………………...……………8
4.1. Pendidikan Formal……………………………………………………………………8
4.2. Pendidikan Nonformal…………………………………………………………..……8
4.3. Pendidikan Informal………………………………………..…………………………9
5.      Jenis Pendidikan……………………………………………………….…………………9
5.1. Pendidikan Umum……………………………………………………………………9
5.2. Pendidikan Kejuruan………………………….………………………………………9
5.3. Pendidikan Akademik……………………….………………..………………………9
5.4. Pendidikan Profesi……………………………………………………………………9
5.5. Pendidikan Vokasi……………………………………………………………………9
5.6. Pendidikan Keagamaan…………………….…………………………………………9
5.7. Pendidikan Khusus…………………………….…………………………………….10
6.      Tingkatan Pendidikan Di Indonesia ( Umum) ……………………..…………………10
6.1. Prasekolah……………………………………………….…………………………10
6.2. Sekolah Dasar………………………………………...……………………………10
6.3. Sekolah Menengah Pertama……………………..…………………………………10
6.4. Sekolah Menengah Akhir……………………………...……………………………11
6.5. Perguruan Tinggi……………………………………………………………………11
7.      Tingkatan Pendidikan Di Indonesia ( Spesifik) ……………………….………………11
7.1. Pendidikan Anak Usia Dini………………………………………....………………11
            7.1.1. TK (Taman Kanak-Kanak) …………………………….…………………12
            7.1.2. RA (Raudatul Athfal) ……………………………….….…………………13
            7.1.3. TPA/TPQ (Taman Pendidikan Al-Quran ) …………….…………………13
            7.1.4. Kelompok Bermain…………………………………………..……………14
7.2. Pendidikan Dasar ( Kelas 1-6 ) ……………………………..………………………14
            7.2.1. SD (Sekolah Dasar) ………………………………………….……………14
            7.2.2. MI (Madrasah Ibtidayah) …………………………………………………16
            7.2.3. Kelompok Belajar…………………………………………………………17
            7.2.4. Ujian Kesetaraan ( Paket A,B,C) …………………………………………17
7.3. Pendidikan Menengah Pertama ( Kelas 7-9 ) ………………………………………17
            7.3.1. SMP (Sekolah Menengah Pertama) ………………………………………17
            7.3.2. MTs (Madrasah Tsanawiyah) ………………………………….…………20
7.4. Pendidikan Menengah Akhir ( Kelas 10-12 ) ………………………………………20
            7.4.1. SMA (Sekolah Menengah Akhir) ……………...…………………………20
            7.4.2. SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) …………………..…………………24
            7.4.3. MA (Madrasah Aliyah) ……………………………...……………………27
            7.4.4. MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan) ………………………………………28
7.5. Perguruan Tinggi……………………………………………………………………28
            7.5.1. Akademi…………………………………………………...………………31
            7.5.2. Institut…………………………………………………………..…………32
            7.5.3. Politeknik………………………………………….………………………32
            7.5.4. Sekolah Tinggi…………………………….………………………………33
            7.5.5. Universitas……………………………………...…………………………34
BAB III………………………………………………………………………………36
1. Kesimpulan…………………………………………………………………………36
2. Penutup…………………………………………………………………………….36
Daftar isi……………………………………………………………………………………….…37
BAB I
1.      Latar Belakang

Pendidikan di Indonesia ini banyak sekali macam macamnya dan ada beberapa tingkatan dari yang formal , non formal , dan in formaal maka dari itu penulis ingin membahasnya untuk menambah pengetahuan pembaca

2.      Rumusan Masalah
Penulis ingin menjabarkan tingkatan pendidikan di indonesia secara lengkap
3.      Tujuan Penulisan
Agar Pembaca tahu apa saja tingkatan pendidikan yang ada di Indonesia secara meenyeluruh
BAB II
1.      PENGERTIAN
Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuanketerampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga memungkinkan secara otodidak Setiap pengalaman yang memiliki efek formatif pada cara orang berpikir, merasa, atau tindakan dapat dianggap pendidikan. Pendidikan umumnya dibagi menjadi tahap seperti prasekolah, sekolah dasar, sekolah menengah dan kemudian perguruan tinggi, universitas atau magang.
Sebuah hak atas pendidikan telah diakui oleh beberapa pemerintah. Pada tingkat global, Pasal 13 PBB 1966 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Meskipun pendidikan adalah wajib di sebagian besar tempat sampai usia tertentu, bentuk pendidikan dengan hadir di sekolah sering tidak dilakukan, dan sebagian kecil orang tua memilih untuk pendidikan home-schooling, e-learning atau yang serupa untuk anak-anak mereka.
2.      FUNGSI PENDIDIKAN
Menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan dengan fungsi yang nyata (manifes) berikut:
·         Mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah.
·         Mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi dan bagi kepentingan masyarakat.
·         Melestarikan kebudayaan.
·         Menanamkan keterampilan yang perlu bagi partisipasi dalam demokrasi.
Fungsi lain dari lembaga pendidikan adalah sebagai berikut.
·         Mengurangi pengendalian orang tua. Melalui pendidikan, sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam mendidik anak kepada sekolah.
·         Menyediakan sarana untuk pembangkangan. Sekolah memiliki potensi untuk menanamkan nilai pembangkangan di masyarakat. Hal ini tercermin dengan adanya perbedaan pandangan antara sekolah dan masyarakat tentang sesuatu hal, misalnya pendidikan seks dan sikap terbuka.
·         Mempertahankan sistem kelas sosial. Pendidikan sekolah diharapkan dapat mensosialisasikan kepada para anak didiknya untuk menerima perbedaan prestiseprivilese, dan status yang ada dalam masyarakat. Sekolah juga diharapkan menjadi saluran mobilitas siswa ke status sosial yang lebih tinggi atau paling tidak sesuai dengan status orang tuanya.
·         Memperpanjang masa remaja. Pendidikan sekolah dapat pula memperlambat masa dewasa seseorang karena siswa masih tergantung secara ekonomi pada orang tuanya.
Menurut David Popenoe, ada empat macam fungsi pendidikan yakni sebagai berikut:
·         Transmisi (pemindahan) kebudayaan.
·         Memilih dan mengajarkan peranan sosial.
·         Menjamin integrasi sosial.
·         Sekolah mengajarkan corak kepribadian.
·         Sumber inovasi sosial.

3.      PENDIDIKAN DI INDONESIA
Pendidikan di Indonesia adalah seluruh pendidikan yang diselenggarakan diIndonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun disekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu anak usia dini, dasar, menengah, dan tinggi.
3.1 .Sejarah
Belanda memperkenalkan sistem pendidikan formal bagi penduduk Hindia-Belanda (cikal bakal Indonesia), meskipun terbatas bagi kalangan tertentu yang terbatas. Sistem yang mereka perkenalkan secara kasar sama saja dengan struktur yang ada sekarang, dengan tingkatan sebagai berikut:
·         Europeesche Lagere School (ELS), sekolah dasar bagi orang Eropa
·         Hollandsch-Inlandsche School (HIS), sekolah dasar bagi pribumi
·         Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO), sekolah menengah pertama
·         Algemeene Middelbare School (AMS), sekolah menengah atas
Sejak tahun 1930-an, Belanda memperkenalkan pendidikan formal terbatas bagi hampir semua provinsi di Hindia Belanda.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

3.2  .Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohaniagar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
3.3  .Pendidikan dasar
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) yaitu Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun. Pendidikan dasar merupakan Program Wajib Belajar.
3.4  .Pendidikan menengah
Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar, yaitu Sekolah Menengah Atas (SMA) selama 3 tahun waktu tempuh pendidikan.
3.5 .Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma,sarjanamagisterdoktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.

4.      MACAM MACAM JALUR PENDIDIKAN

Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
4.1  .Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
4.2  .Pendidikan nonformal
Pendidikan nonformal paling banyak terdapat pada usia dini, serta pendidikan dasar, adalah TPA, atau Taman Pendidikan Al Quran,yang banyak terdapat di setiap mesjid dan Sekolah Minggu, yang terdapat di semua gereja.
Selain itu, ada juga berbagai kursus, diantaranya kursus musik, bimbingan belajar dan sebagainya.



4.3  .Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.

5        JENIS PENDIDIKAN

5.1 Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: sekolah dasar (SD),sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA).
5.2  .Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah kejuruan ini memiliki berbagai macam spesialisasi keahlian tertentu.
5.3  .Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu.
5.4 .Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional.
5.5.Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
5.6  .Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama.


5.7  .Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkebutuhan khusus atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk sekolah luar biasa/SLB).

6        TINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA ( UMUM)


6.1. Prasekolah
Dari kelahiran sampai usia 3 tahun, kanak-kanak Indonesia pada umumnya tidak memiliki akses terhadap pendidikan formal. Dari usia 3 sampai 4 atau 5 tahun, mereka memasuki taman kanak-kanak. Pendidikan ini tidak wajib bagi warga negara Indonesia, tujuan pokoknya adalah untuk mempersiapkan anak didik memasuki sekolah dasar. Dari 49.000 taman kanak-kanak yang ada di Indonesia, 99,35% diselenggarakan oleh pihak swasta. Periode taman kanak-kanak biasanya dibagi ke dalam "Kelas A" (atau Nol Kecil) dan "Kelas B" (atau Nol Besar), masing-masing untuk periode satu tahun.
6.2. Sekolah dasar
Kanak-kanak berusia 6–11 tahun memasuki sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI). Tingkatan pendidikan ini adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia berdasarkan konstitusi nasional. Tidak seperti taman kanak-kanak yang sebagian besar di antaranya diselenggarakan pihak swasta, justru sebagian besar sekolah dasar diselenggarakan oleh sekolah-sekolah umum yang disediakan oleh negara (disebut "sekolah dasar negeri" atau "madrasah ibtidaiyah negeri"), terhitung 93% dari seluruh sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah yang ada di Indonesia. Sama halnya dengan sistem pendidikan di Amerika Serikat dan Australia, para siswa harus belajar selama enam tahun untuk menyelesaikan tahapan ini. Beberapa sekolah memberikan program pembelajaran yang dipercepat, di mana para siswa yang berkinerja bagus dapat menuntaskan sekolah dasar selama lima tahun saja.
6.3. Sekolah menengah pertama
Sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) adalah bagian dari pendidikan dasar di Indonesia. Setelah tamat dari SD/MI, para siswa dapat memilih untuk memasuki SMP atau MTs selama tiga tahun pada kisaran usia 12-14. Setelah tiga tahun dan tamat, para siswa dapat meneruskan pendidikan mereka ke sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), atau madrasah aliyah (MA).


6.4. Sekolah menengah atas
Di Indonesia, pada tingkatan ini terdapat tiga jenis sekolah, yaitu sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah (MA). Siswa SMA dipersiapkan untuk melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi, sedangkan siswa SMK dipersiapkan untuk dapat langsung memasuki dunia kerja tanpa melanjutkan ke tahapan pendidikan selanjutnya. Madrasah aliyah pada dasarnya sama dengan sekolah menengah atas, tetapi porsi kurikulum keagamaannya (dalam hal ini Islam) lebih besar dibandingkan dengan sekolah menengah atas.Jumlah sekolah menengah atas di Indonesia sedikit lebih kecil dari 9.000 buah
6.5. Pendidikan tinggi
Setelah tamat dari sekolah menengah atas atau madrasah aliyah, para siswa dapat memasuki perguruan tinggi. Pendidikan tinggi di Indonesia dibagi ke dalam dua kategori: yakni negeri dan swasta. Kedua-duanya dipandu oleh Kementerian Pendidikan Nasional. Terdapat beberapa jenis lembaga pendidikan tinggi; misalnya universitassekolah tinggiinstitut,akademi, dan politeknik.
Ada beberapa tingkatan gelar yang dapat diraih di pendidikan tinggi, yaitu Diploma 3 (D3) bergelar Ahli Madya, Diploma 4 (D4) bergelar Sarjana, Strata 1 (S1) bergelar Sarjana,Strata 2 (S2) bergelar Magister, dan Strata 3 (S3) bergelar Doktor.

7.      TINGKATAN PENDIDIKAN DI INDONESIA ( SPESIFIK )


7.1  .PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah jenjang pendidikan sebelum jenjangpendidikan dasar yang merupakan suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anaksejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberianrangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani danrohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan 5 perkembangan, yaitu : perkembangan moral dan agama, perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan/kognitif (daya pikir, daya cipta), sosio emosional (sikap dan emosi) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan sesuai kelompok usia yang dilalui oleh anak usia dini seperti yang tercantum dalam Permendiknas no 58 tahun 2009.
Ada dua tujuan diselenggarakannya pendidikan anak usia dini yaitu:
·         Tujuan utama: untuk membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan pada masa dewasa.
·         Tujuan penyerta: untuk membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah, sehingga dapat mengurangi usia putus sekolah dan mampu bersaing secara sehat di jenjang pendidikan berikutnya.
Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia 0-8 tahun (masa emas).
Ruang Lingkup Pendidikan Anak Usia Dini
·         Infant (0-1 tahun)
·         Toddler (2-3 tahun)
·         Preschool/ Kindergarten children (3-6 tahun)
·         Early Primary School (SD Kelas Awal) (6-8 tahun)

7.1.1        .TK ( TAMAN KANAK KANAK )
Taman kanak-kanak (bahasa Inggriskindergarten), disingkat TK, adalah jenjangpendidikan anak usia dini (usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal. Kurikulum TK ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Lama masa belajar seorang murid di TK biasanya tergantung pada tingkat kecerdasannya yang dinilai dari rapor per semester. Secara umum untuk lulus dari tingkat program di TK selama 2 (dua) tahun, yaitu:
·         TK 0 (nol) Kecil (TK kecil) selama 1 (satu) tahun
·         TK 0 (nol) Besar (TK besar) selama 1 (satu) tahun
Umur rata-rata minimal kanak-kanak mula dapat belajar di sebuah taman kanak-kanak berkisar 4-5 tahun sedangkan umur rata-rata untuk lulus dari TK berkisar 6-7 tahun. Setelah lulus dari TK, atau pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah lainnya yang sederajat, murid kemudian melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi di atasnya, yaitu Sekolah Dasar atau yang sederajat.
Di Indonesia, seseorang tidak diwajibkan untuk menempuh pendidikan di TK.

A.    PEMBELAJARAN DI TK
Di TK, siswa diberi kesempatan untuk belajar dan diberikan kurikulum pembelajaranyang sesuai dengan usia pada tiap-tiap tingkatannya. Siswa diajarkan mengenai hal-ihwal berikut ini:
·         Agama,
·         Budi bahasa,
·         Berhitung,
·         Membaca (mengenal aksara dan ejaan),
·         Bernyanyi,
·         Bersosialisasi dalam lingkungan keluarga dan teman-teman sepermainannya, dan
·         Berbagai macam keterampilan lainnya.
Tujuan TK adalah meningkatkan daya cipta anak-anak dan memacu mereka untuk belajar mengenal berbagai macam ilmu pengetahuan melalui pendekatan nilai budi bahasa, agama, sosial, emosional, fisik, motorik, kognitif, bahasa, seni, dan kemandirian. Semua dirancang sebagai upaya mengembangkan daya pikir dan peranan anak dalam hidupnya. kegiatan belajar ini dibuat dalam model belajar sambil bermain.
7.1.2        .RA (Raudatul athfal) 
Raudatul athfal (disingkat RA) merupakan jenjang pendidikan anak usia dini (yakni usia 6 tahun atau di bawahnya) dalam bentuk pendidikan formal, di bawah pengelolaanKementerian Agama
RA setara dengan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Di Indonesia, menempuh pendidikan TK/RA tidaklah wajib. Namun dalam perkembangannya, banyak sekolah dasar yang mewajibkan calon siswanya lulus TK/RA.

7.1.3        .TPA/TPQ (Taman Pendidikan Al Qur’an)
Taman Pendidikan Al Qur’an (disingkat (TPA/TPQ)) adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam yang bertujuan untuk memberikan pengajaran membaca Al Qur’an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanaksekolah dasardan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi.
TPA/TPQ setara dengan RA dan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian dasar-dasar membaca Al Qur'an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
A.    DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan menyatakan bahwa Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak AL Qur’an (TKA/TKQ), Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA/TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lainnya yang sejenis.
B.     PERKEMBANGAN
Pertumbuhan TPA/TPQ menemukan momentumnya pada tahun 1990-an setelah ditemukan berbagai metode dan pendekatran dalam pembelajaran membaca Al-Qur’an seperti metode membaca Al Qur'an Iqro dan lain-lain. Di Indonesia, menempuh pendidikan TPA/TPQ tidaklah wajib, namun dalam perkembangannya masyarakat membutuhkan lembaga ini untuk memberikan dasar-dasar membaca Al Qur'an (mengaji) kepada anak-anaknya terutama bagi orangtua yang bekerja.
7.1.4        .Kelompok bermain
Kelompok bermain (bahasa Inggris: playgroup) merupakan satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia di bawah lima tahun. Kelompok bermain umumnya beroperasi sampai siang hari saja, dan memiliki staf suster anak atau sukarelawan. Kelompok bermain dipercaya dapat memberikan stimulasi yang baik untuk mengembangkan intelegensi, kemampuan sosial, dan kematangan motorik anak.

7.2  .PENDIDIKAN DASAR (KELAS 1-6)

7.2.1        .SD (Sekolah dasar)
Sekolah dasar (disingkat SDbahasa Inggris: Elementary School atau Primary School) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Saat ini murid kelas 6 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (Ebtanas) yang mempengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat SLTP.
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah dasar diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannyaotonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah dasar negeri (SDN) di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah dasar negeri merupakan unit pelaksana teknisdinas pendidikan kabupaten/kota.

A.    SEJARAH
Pada masa penjajahan Belanda, tingkat sekolah dasar disebut sebagai Europeesche Lagere School (ELS). Kemudian pada masa penjajahan Jepang, disebut denganSekolah Rakyat (SR).
Setelah Indonesia merdeka, SR berubah menjadi Sekolah Dasar (SD) pada tanggal 13 Maret 1946.
1.     Agama
2.     Kewarganegaraan
3.     Jasmani dan Kesehatan
4.     Teknologi Informatika dan Komunikasi
5.     Bahasa Indonesia
6.     Bahasa Inggris
7.     Bahasa Daerah
8.     Bahasa Asing
9.     Matematika
10. Ilmu Pengetahuan Alam
11. Sejarah
12. Ilmu Pengetahuan Sosial
13. Seni Budaya dan Keterampilan
Kurikulum 2013
1.     Pendidikan Agama
2.     Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.     Bahasa Indonesia
4.     Matematika
5.     Ilmu Pengetahuan Alam (hanya kelas 4 s/d 6)
6.     Ilmu Pengetahuan Sosial (hanya kelas 4 s/d 6)
7.     Seni Budaya dan Keterampilan
8.     Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
B.     PENGELOLA
Pendidikan dasar di Indonesia pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu yang dikelola oleh pemerintah biasanya disebut Sekolah Dasar Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri sedang yang kedua dikelola oleh masyarakat biasanya disebut Sekolah Dasar Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah Swasta. SD dibawah lingkup Kemendikbud sedang MI dibawah lingkupKemenag. disamping itu ada pula sekolah dasar dibawah lingkup Kemendikbud berciri khas agama dengan sebutan Sekolah Dasar Islam atau Sekolah Dasar Kristen,dll.
C.    PERMASALAHAN
Disebabkan letak geografis Indonesia, maka permasalahan terbesar adalah pemerataan guru di daerah-daerah yang terpencil, parahnya lagi meskipun pemerintah menyebutkan bahwa banyak guru yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil(PNS) tapi masih banyak pula guru yang belum terangkat, juga guru honorer yang mendapatkan gaji +Rp. 100.000,- per bulan.
APBN telah mengalokasikan 20% untuk pendidikan setiap tahun, namun pendidikan dasar masih didanai dengan APBD (dana BOS). Besar dana pendidikan dalam APBD amatlah terbatas; kecuali DKI Jakarta, semua APBD masih mengandalkan dana perimbangan dari Pemerintah Pusat. Akibatnya, mayoritas peningkatan fasilitas pendidikan dasar terpusat di DKI Jakarta.

7.2.2        .MI (Madrasah ibtidaiyah)
Madrasah ibtidaiyah (disingkat MI) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan Sekolah Dasar, yang pengelolaannya dilakukan olehKementerian Agama. Pendidikan madrasah ibtidaiyah ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan madrasah ibtidaiyah dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah tsanawiyah atau sekolah menengah pertama.
Kurikulum madrasah ibtidaiyah sama dengan kurikulum sekolah dasar, hanya saja pada MI terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
·         Alquran dan Hadits
·         Aqidah dan Akhlaq
·         Fiqih
·         Sejarah Kebudayaan Islam
·         Bahasa Arab
Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
7.2.3        .Kelompok Belajar
Kelompok Belajar atau Kejar adalah jalur pendidikan nonformal yang difasilitasi oleh Pemerintah untuk siswa yang belajarnya tidak melalui jalur sekolah, atau bagi siswa yang belajar di sekolah berbasis kurikulum non pemerintah seperti Cambridge, dan IB (International Baccalaureate).
Peserta kejar umumnya menggunakan seragam baju putih dan celana panjang hitam.
Kejar terdiri atas tiga paket: Paket A, Paket B dan Paket C. Setiap peserta Kejar dapat mengikuti Ujian Kesetaraan yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

7.2.4        .Ujian Kesetaraan ( Paket A,B,C )
Peserta kejar Paket A dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SD, peserta Kejar Paket B dapat mengikuti Ujian Kesetaraan tingkat SLTP dan peserta Kejar Paket C dapat mengikuti Ujian Kesetaraan SMU/SMK/MA. Ujian kesetaraan diselenggarakan dua kali dalam setahun, yaitu bulan Juli dan Oktober. Setiap peserta yang lulus berhak memiliki sertifikat (ijazah) yang setara dengan pendidikan formalnya. Kegiatan belajar fleksibel, maksudnya tidak penuh belajar 1 minggu penuh hanya dengan pertemuan 3 kali dalam seminggu. Kegiatan Belajar dibagi 2 kelompok usia yaitu Usia Dewasa artinya di luar usia belajar Formal, tetapi dapat melanjutkan di Pendidikan PNFI yang diselenggarakan oleh Kelompok Belajar Masyarakat dalam bentuk PKBM, Yayasan, LSM dan Lembaga Sejenisnya. Untuk Usia Dewasa mengikuti jenjang belajar selama 4 Semester (2 tahun , sedangkan yang masih Usia Belajar mengikuti Kegiatan Belajar selama 6 Semester (3 tahun). Warga Belajar yang LULUS dari Paket B untuk melanjutkan ke Paket C dengan rata-rata Nilai 7,0 dapat mengikuti KBM 4 semester tetapi masuk pada katagori Usia Dewasa, Tetapi yang masih Usia Belajar tetap mengikuti 6 semester.
Persyaratan Ujian harus sesuai dengan Dokumen Awal Peserta (IJAZAH) Pendidikan Terakhir, apabila Dokumen hilang harus dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepolisian dan dari Sekolah yang Bersangkutan. Dengan Demikian dalam Ujian Kesetaraan SD, SMP, SMA (Paket A, B, dan C) proses Belajar mengikuti Peraturan yang Berlaku dengan BSNP.

7.3  .SEKOLAH MENENGAH PERTAMA 7-10)

7.3.1        .SMP (Sekolah menengah pertama)
Sekolah menengah pertama (disingkat SMPbahasa Inggrisjunior high school) adalah jenjang pendidikan dasar pada pendidikan formal di Indonesia setelah lulussekolah dasar (atau sederajat). Sekolah menengah pertama ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9. Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga2003/2004, sekolah ini pernah disebut sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP).
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan sekolah menengah pertama dapat melanjutkan pendidikan kesekolah menengah atas atau sekolah menengah kejuruan (atau sederajat).
Pelajar sekolah menengah pertama umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Sekolah menengah pertama diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan sekolah menengah pertama negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, sekolah menengah pertama negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikan kabupaten/kota.
Di beberapa negara, SMP berlaku sebagai jembatan antara sekolah dasar dengansekolah menengah atas. Namun istilah tersebut dapat dipergunakan secara berbeda di beberapa negara, kadang-kadang saling berbanding terbalik. Untuk negara-negara yang mempergunakan bahasa Tionghoa, khususnya di TiongkokTaiwan dan Hong Kong, juga di Italia (= scuola media), SMP berkonotasi yang sama dengan secondary school.
Oleh karenanya di beberapa istilah di pemerintahan dan institusi pendidikan, SMP adalah nama lain dari "junior high school", yang pada dasarnya suatu sekolah setelah sekolah dasar. Penamaan sebagai junior high mulai muncul sekitar tahun 1909 pada waktu pendirian sekolah Indianola Junior High School di Columbus, Ohio. Sedangan konsep penamaan sebagai middle school mulai diperkenalkan pada tahun 1950 dari Bay City, Michigan.

A.    SEJARAH
Pada masa penjajahan Belanda, sekolah menengah tingkat atas disebut sebagaimeer uitgebreid lager onderwijs (MULO). Setelah Indonesia merdeka, MULO berubah menjadi sekolah menengah pertama (SMP) pada tanggal 13 Maret 1946.
Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004, sebutan SMP berubah menjadiSekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP)
Setelah tahun ajaran 2003/2004, SLTP berubah lagi menjadi SMP.

B.     BUDAYA
·         Sekolah menengah pertama negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih biru untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
·         Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran.

C.    KURIKULUM
1.     Agama
2.     BTQ (Khusus Untuk Kelas 7)
3.     Kewarganegaraan
4.     Jasmani dan Kesehatan
5.     Teknologi Informatika dan Komunikasi
6.     Bahasa Indonesia
7.     Bahasa Inggris
8.     Bahasa Daerah
9.     Bahasa Asing
10. Matematika
11. Ilmu Pengetahuan Alam
1.   Fisika
2.   Biologi
3.   Kimia
12. Ilmu Pengetahuan Sosial
1.   Geografi
2.   Ekonomi
3.   Sejarah
13. Seni Budaya dan Keterampilan
Kurikulum 2013
1.     Pendidikan Agama
2.     Pendidikan Kewarganegaraan
3.     Bahasa Indonesia
4.     Matematika
5.     Ilmu Pengetahuan Alam
6.     Ilmu Pengetahuan Sosial
7.     Bahasa Inggris
8.     Seni Budaya dan Keterampilan
9.     Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
10. Prakarya
7.3.2        .MTs (Madrasah tsanawiyah)
Madrasah tsanawiyah (disingkat MTs) adalah jenjang dasar pada pendidikan formal diIndonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.
Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah atausekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.
Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
·         bahasa indonesia
·         ipa
·         matematika

Pelajar madrasah tsanawiyah umumnya berusia 13-15 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun

7.4  .SEKOLAH MENENGAH ATAS (10-12)

7.4.1        .SMA (Sekolah Menengah Atas )
Sekolah Menengah Atas (disingkat SMAbahasa InggrisSenior High School atauHigh School), adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesiasetelah lulus Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat). Sekolah menengah atas ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada saat pendaftaran masuk SMA yang menggunakan sistem online, siswa dapat memilih sekolah yang diinginkan dan memilih jurusan yang diminati. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional (dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan SMA dapat melanjutkan pendidikan keperguruan tinggi atau langsung bekerja.
Pelajar SMA umumnya berusia 16-18 tahun. SMA tidak termasuk program wajib belajarpemerintah - yakni SD (atau sederajat) 6 tahun dan SMP (atau sederajat) 3 tahun - maskipun sejak tahun 2005 telah mulai diberlakukan program wajib belajar 12 tahun yang mengikut sertakan SMA di beberapa daerah, contohnya di Kota Yogyakarta danKabupaten Bantul.
SMA diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 2001, pengelolaan SMA negeri di Indonesia yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pendidikan Nasional, kini menjadi tanggung jawabpemerintah daerah kabupaten/kota. Sedangkan Departemen Pendidikan Nasional hanya berperan sebagai regulator dalam bidang standar nasional pendidikan. Secara struktural, SMA negeri merupakan unit pelaksana teknis dinas pendidikankabupaten/kota.

A.    SEJARAH
Pada masa pemerintahan Hindia Belanda, bagi orang Belanda, Eropa atau elite pribumi yang telah menyelesaikan pendidikan dasarnya di ELS atau HIS, hanya dapat meneruskan pendidikan menengah umumnya di Hoogere Burgerschool (dalam ejaan baru kemudian menjadi Hogereburgerschool) yang disingkat HBS dengan masa studi lima tahun. Setelah lulus HBS, mereka dapat melanjutkan pendidikannya ke universitas di Belanda. Dengan kata lain HBS pada masa itu serupa dengan penggabungan SMP dan SMA sekarang dalam satu paket. Sekolah menengah tersebut hanya diperuntukkan bagi orang Belanda, Eropa atau elite pribumi. Hingga tahun 1916 hanya terdapat empat HBS milik pemerintah yaitu di Jakarta (1867), Surabaya (1875), Semarang (1 November 1877), dan Bandung (1916).
Sebagai konsekuensi dicanangkannya Politik Etis di mana salah satunya menyangkut bidang pendidikan, maka bagi orang pribumi dibukakan kesempatan mengikuti pendidikan lanjutan, di mana sebelumnya kesempatan tersebut hanya bisa diperoleh kaum elite pribumi, dengan dibukanya Meer Uitgebreid Lager Onderwijs - MULO yaitu pendidikan dasar yang diperluas dan sekolah menengah umum di atasnya yaitu Algemeene Middelbare School (AMS). Pada tahun 1919AMSpertama dibuka pemerintah Hindia Belanda berlokasi di Yogyakarta Hingga saat itu terdapat dua jenis sekolah menengah umum yaitu HBS dan AMS (bagi lulusan MULO), selain sekolah menengah setingkat HBS seperti Gymnasium danLyceum.
Sistem tersebut bertahan hingga tahun 1942 ketika masa pendudukan Jepang dimulai, di mana kemudian jenjang sekolah menengah atas disebut dengan Sekolah Menengah Tinggi (SMT).
Pada tahun 1945 sebagai pada masa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dari SMT berubah menjadi Sekolah Menengah Oemoem Atas (SMOA) pada tanggal 13 Maret 1946 di Jakarta yang bertransfomrasi dari SMT yang menjadi SMOA menempati Gedungan PSKD di Jalan Diponegoro di Salemba.
Pada tahun 1950 sebagai pada masa Republik Indonesia Serikat dari SMOA kemudian berubah nama menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dikategorikan menjadi tiga bagian yakni:
1.     SMA A (Bahasa)
2.     SMA B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam)
3.     SMA C (Ilmu Sosial)
Pada tahun 1960-an sistem tersebut diubah, semua SMA membuka beberapa jurusan sekaligus baik bagian A (Bahasa), B (Ilmu Pasti dan Ilmu Alam), maupun C (Ilmu Sosial).
Pada tahun 1980-an sistem penjurusan di SMA diubah lagi, menjadi A1 (Fisika), A2 (Biologi), A3 (Sosial).
Pada tahun ajaran 1994/1995 hingga 2003/2004 dari SMA berubah menjadi Sekolah Menengah Umum (SMU).
Pada tahun ajaran 2004/2005 dari SMU kembali berubah menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA).
B.     BUDAYA
·         Sekolah menengah atas negeri di Indonesia umumnya menggunakan seragam putih abu-abu untuk hari hari biasa, seragam coklat untuk pramuka/ hari tertentu, dan pada sekolah-sekolah tertentu menggunakan seragam putih-putih untuk upacara bendera.
·         Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin pagi sebelum dimulai pelajaran
C.    KURIKULUM SMA
1.      Pendidikan Agama
2.     PKN
3.     Penjasorkes
4.     Tikom
5.     Seni Budaya
6.     Bahasa Indonesia
7.     Bahasa Inggris
8.     Bahasa Daerah
9.     Bahasa Asing
11.  Pelajaran kejuruan:
1.      Sastra Indonesia
2.      Antropologi
3.      Bahasa Asing Wajib (memilih salah satu)
1.      Biologi
2.      Fisika
3.      Kimia
1.      Ekonomi
2.      Geografi
3.      Sosiologi
12. Sejarah
Kurikulum 2013 
1.     Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2.     Pendidikan Kewarganegaraan
3.     Bahasa Indonesia
4.     Matematika
5.     Sejarah Indonesia
6.     Bahasa Inggris
7.     Seni Budaya
8.     Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
9.     Prakarya dan Kewirausahaan
10. Peminatan Akademik
11. Kelompok Peminatan (Pilihan)
·         Kelompok Alam
1.      Matematika
2.      Fisika
3.      Biologi
4.      Kimia
·         Kelompok Sosial
1.      Sejarah
2.      Geografi
3.      Ekonomi
4.      Sosiologi
·         Kelompok Bahasa dan Budaya
1.      Bahasa dan Sastra Indonesia
2.      Bahasa dan Sastra Inggris
3.      Bahasa Daerah (1 buah;sesuai dengan kebudayaan daerah)
4.      Bahasa Asing (1 buah;sesuai dengan pilihan sekolah)
5.      Antropologi
7.4.2        .SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs. Di SMK terdapat banyak sekali Program Keahlian.





                                                (Gambar 7.4.2.1 Daftar Jurusan )

7.4.3        . MA ( Madrasah aliyah)
Madrasah aliyah (disingkat MA) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah atas, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Pendidikan madrasah aliyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 10 sampai kelas 12.
Pada tahun kedua (yakni kelas 11), seperti halnya siswa SMA, maka siswa MA memilih salah satu dari 4 jurusan yang ada, yaitu Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Islam, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (yakni kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional(dahulu Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa. Lulusan madrasah aliyah dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi umum, perguruan tinggi agama Islam, atau langsung bekerja. MA sebagaimana SMA, ada MA umum yang sering dinamakan MA dan MA kejuruan (di SMA disebut SMK) misalnya Madrasah aliyah kejuruan (MAK) dan madrasah aliyah program keterampilan.
Kurikulum madrasah aliyah sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada MA terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:
·         Alquran dan Hadits
·         Aqidah dan Akhlaq
·         Fiqih
·         Sejarah Kebudayaan Islam
·         Bahasa Arab.
Pelajar madrasah aliyah umumnya berusia 16-18 tahun. SMA/MA tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan madrasah aliyah dipegang oleh dua badan, yakni swasta dan pemerintah (madrasah aliyah negeri).

7.4.4        . MAK (Madrasah aliyah kejuruan)
Madrasah aliyah kejuruan (MAK) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.
7.5      . PERGURUAN TINGGI
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademiinstitutpolitekniksekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademikprofesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), sarjana (S1), magister(S2), doktor (S3), dan spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan,teknologikemasyarakatankeagamaankebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku, setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikanyang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
A.    PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA
Di Indonesia, perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia ataupun kementerian lainnya.
B.     Perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia
Perguruan Tinggi Islam Negeri di Indonesia berada dibawah tanggung jawab Kementerian Agama. Ada tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN). Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN, IAIN, atau STAIN.
C.    Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia
Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian/LPNK tertentu. Terbagi atas:
·         1 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian
6.Dll
·        2 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Lembaga Pemerintah Nonkementerian
6.Dll
·         3 Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia
·         4.Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Tentara Nasional Indonesia

D.    Perguruan tinggi swasta
Perguruan tinggi swasta di Indonesia, dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (disingkat LPTS) yang dibentuk oleh pemerintah. LPTS ini merupakan cikal bakal dariKoordinasi Perguruan Tinggi Swasta (disingkat Kopertis).

E.     Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia

Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama, melainkan dikelola oleh organisasi Islam. Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI), Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah, Institut Agama Islam, Universitas Muhammadiyah, dan sebagainya.

7.5.1        . AKADEMI
Akademi (bahasa Yunani: Ἀκαδημία) adalah suatu institusi pendidikan tinggi, penelitian, atau keanggotaan kehormatan. Nama ini berasal dari sekolah filsafat Plato yang didirikan pada sekitar tahun 385 SM di Akademia, sebuah tempat suci Athena, dewi kebijaksanaan dankemampuan, di sebelah utara AthenaYunani.
Di dunia barat, akademia adalah istilah yang umum digunakan untuk institusi pendidikan tinggi secara kolektif. Penggunaan istilah akademi saat ini
Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
Jenis-jenis Akademi yang ada di Indonesia:
·         Akademi Akuntansi Borobudur
·         Dll.
7.5.2        . INSTITUT
Institut adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Jenis-jenis Institut yang ada di Indonesia:
·         Institut Bisnis Nusantara (IBN)
·         Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (IISIP)
·         Institut Kalbis (KALBIS)
·         Institut Kesenian Jakarta (IKJ)
·         Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia Perbanas (AFBI Institute Perbanas)
·         Dll.

7.5.3        . POLITEKNIK

Politeknik atau sering disamakan dengan institut teknologi adalah penamaan yang digunakan dalam berbagai institusi pendidikan yang memberikan berbagai jenis gelar dan sering beroperasi pada tingkat yang berbeda-beda dalam sistem pendidikan. Politeknik dapat merupakan institusi pendidikan tinggi dan teknik lanjutan serta penelitian ilmiah ternama dunia atau pendidikan vokasi profesional, yang memiliki spesialiasi dalam bidang ilmu pengetahuanteknik, dan teknologi atau jurusan-jurusan teknis yang berbeda jenis. Istilah tersebut juga dapat merujuk pada sekolah pendidikan menengah yang berfokus pada pelatihan vokasional.
Istilah politeknik berasal dari bahasa Yunani πολύ (polú atau polý) yang berarti "banyak" dan τεχνικός (tekhnikós) yang berarti "seni". Istilahinstitut teknologi, untuk bagiannya, sering disingkat IT; istilah ini berbeda dengan teknologi informasi.
Walaupun istilah politeknik dan institut teknologi merupakan sinonim, preferensi untuk lebih sering menggunakan suatu istilah berbeda antara setiap negara.
Politeknik di Indonesia
Politeknik dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademiinstitutsekolah tinggi, danuniversitas. Politeknik menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus
Dalam kedudukannya sebagai perguruan tinggi, politeknik merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan pofesional yang dapat menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kesejahteraan umat manusia serta memperkaya kebudayaan nasional.
Politeknik merupakan pendidikan profesional yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu. Guna mencapai maksud itu, politeknik memberikan pengalaman belajar dan latihan yang memadai untuk membentuk kemampuan profesional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
Jenis-jenis Politeknik yang ada di Indonesia:
·         Politeknik Manufaktur Astra 
·         Politeknik Swadharma
·         Politeknik Trisila Dharma 
·         Politeknik Tugu Jakarta 
·         Politeknik Negeri Jakarta
·         Dll.

7.5.4        . SEKOLAH TINGGI

Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasidalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
DEVINISI
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, danuniversitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademikdan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakanpendidikan profesi".


Jenis-jenis sekolah tinggi yang ada di Indonesia:
·         Sekolah Tinggi Teknik Industri
·         Sekolah Tinggi Teknik Kelautan
·         Dll.

7.5.5. .UNIVERSITAS
Universitas adalah suatu institusi pendidikan tinggi dan penelitian, yang memberikan gelar akademik dalam berbagai bidang. Sebuah universitas menyediakan pendidikan sarjana dan pascasarjana. Kata universitas berasal dari bahasa Latin universitas magistrorum et scholarium, yang berarti "komunitas guru dan akademisi".
A.    SEJARAH
Universitas Barat pertama adalah sebuah Akademi yang didirikan pada tahun 387 SM oleh filsuf Yunani Plato, di mana para siswanya diajarkan filsafatmatematika, dan olah raga.
Universitas-universitas yang paling awal didirikan di Eropa:
·         Universitas Magnaura di Konstantinopel dalam Kekaisaran Bizantium, sekarang IstanbulTurki tahun 849 oleh bupati Bardas pada zaman Kaisar Michael III
·         Universitas Preslav di Bulgaria dan Universitas Ohrid di Makedonia dalam Kekaisaran Bulgaria pada abad ke-9
·         Universitas Bologna di BolognaItalia (1088)
·         Universitas Paris di Perancis dan Universitas Oxford di Inggris dalam masa Abad Pertengahan (sekitar abad ke-11 hingga 12) dengan pelajaran hukumperobatan, dan teologi.
Institusi seperti universitas ini telah ada di Persia dalam dunia Islam, salah satu yang terkenal adalah Akademi Gundisapur dan jugaUniversitas Al Azhar di Kairo, yang merupakan universitas tertua di dunia yang masih beroperasi. Salah satu universitas di Asia yang terkenal lainnya adalah Universitas Nalanda di Bihar, India, di mana filsuf Buddha abad ke-2 Nagarjuna berpusat.
Selain Universitas terdapat beberapa istilah lain yang merupakan bagian dari perguruan tinggi yaitu:
·         Institut
·         Politeknik
·         Sekolah Tinggi
membentuk anak Indonesia yang berkualitas
B.     UNIVERSITAS DI INDONESIA
Universitas dalam pendidikan di Indonesia merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, institut, politeknik, dansekolah tinggi. Universitas terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasipada sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Jenis Jenis Universitas di Indonesia:
·         Universitas Gunadarma (UG)
·         Universitas Indonesia (UI)
·         Universitas Bina Nusantara (UBINUS)
·         Universitas Pancasila (UP)
·         Universitas Pelita Harapan (UPH)
BAB III
1.      KESIMPULAN
Begitu banyak macam pendidikan di Indonesia dari prasekolah sampai perguruan tinggi dan
Setiap beberapa tahun juga ada beberapa perubahan dikurikulum
2.      PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat ini, semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan para pembaca. Kami mohon maaf apabila ada kesalahan ejaan dalam penulisan kata dan kalimat yang kurang jelas, dimengerti, dan lugas.Karena kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan Dan kami juga sangat mengharapkan saran dan kritik dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Sekian penutup dari kami semoga dapat diterima di hati dan kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
Daftar Pusaka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BIOINFORMATIKA

Bioinformatika, sesuai dengan asal katanya yaitu “bio” dan “informatika”, adalah gabungan antara ilmu biologi dan ilmu teknik informasi (T...