Sabtu, 10 November 2018

Progress pembuatan Animasi 3D "STOP HOAX"

Animasi 3D
STOP HOAX

Proses pembuatan Animasi 3D ini kami menggunakan Software MUVIZU.
MuvizuPlay adalah paket perangkat lunak animasi yang didasarkan pada Unreal Engine 3 yang dikembangkan oleh perusahaan yang berbasis di Inggris, Digimania (Sebelumnya dikenal sebagai DA Group), yang pekerjaan sebelumnya termasuk virtual newsreader Ananova.
Muvizu dikenal sebagai Muvizu 3D selama siklus rilis beta dan berganti nama menjadi Muvizu Play pada rilis 1.0 pada April 2013.Muvizu memiliki berbagai macam produsen konten, dari pengguna amatir tunggal hingga studio profesional, seperti Zubox, yang membuat acara seperti The Football Special, yang disiarkan di MSN.
MuvizuPlay dilengkapi dengan berbagai karakter berkaki dua, objek, efek, dan animasi siap pakai yang dapat digunakan pengguna untuk menyesuaikan cerita mereka sendiri. Perangkat lunak ini juga mendukung objek khusus, tekstur karakter, tekstur objek, dialog (termasuk kemampuan untuk menyinkronkan secara otomatis) dan efek suara yang memungkinkan berbagai penyesuaian.
PROGRES
1. Objek yang akan dibuat 
Objek yang kami pakai yaitu dengan memberikan material template pada animasi seperti latar belakang , orang , dan atribut lainnya.
·   Pertama, kami tentukan latar belakang apa yang cocok dengan judul yang kami buat

·         ·  Setelah itu kami menentukan latar di sebuah kota yang terdapat jalan rayanya.


·         ·   Kemudian kami menambahkan orang yang akan jadi objek pada animasi yang kmai buat


Tampilan Akhir



2. Sasaran
Sasaran pada pembuatan animasi ini adalah agar semua orang biasa me-reseach informasi yang didapatkan dari orang lain atau dari sumber media lainnya , agar berita yang tidak sebenarnya terjadi tidak tersebar , dan untuk orang yang sengaja dan membuat berita HOAX itu sendiri akan mendapatkan hukuman , di Indonesia terdapat Undang undang yang menyangkut tentang HOAX yaitu:
Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.




BIOINFORMATIKA

Bioinformatika, sesuai dengan asal katanya yaitu “bio” dan “informatika”, adalah gabungan antara ilmu biologi dan ilmu teknik informasi (T...