Animasi 3D
STOP HOAX
Proses pembuatan Animasi 3D ini kami menggunakan Software MUVIZU.
MuvizuPlay adalah paket perangkat lunak
animasi yang didasarkan pada Unreal Engine 3 yang dikembangkan oleh perusahaan
yang berbasis di Inggris, Digimania (Sebelumnya dikenal sebagai DA Group), yang
pekerjaan sebelumnya termasuk virtual newsreader Ananova.
Muvizu dikenal sebagai Muvizu 3D selama
siklus rilis beta dan berganti nama menjadi Muvizu Play pada rilis 1.0 pada
April 2013.Muvizu memiliki berbagai macam produsen konten, dari pengguna amatir
tunggal hingga studio profesional, seperti Zubox, yang membuat acara seperti
The Football Special, yang disiarkan di MSN.
MuvizuPlay dilengkapi dengan berbagai karakter berkaki dua, objek, efek,
dan animasi siap pakai yang dapat digunakan pengguna untuk menyesuaikan cerita
mereka sendiri. Perangkat lunak ini juga mendukung objek khusus, tekstur
karakter, tekstur objek, dialog (termasuk kemampuan untuk menyinkronkan secara
otomatis) dan efek suara yang memungkinkan berbagai penyesuaian.
PROGRES
1. Objek yang akan dibuat
Objek yang kami pakai yaitu dengan memberikan material
template pada animasi seperti latar belakang , orang , dan atribut lainnya.
· Pertama, kami tentukan latar belakang apa yang cocok dengan judul yang kami buat
· Pertama, kami tentukan latar belakang apa yang cocok dengan judul yang kami buat
· · Setelah itu kami
menentukan latar di sebuah kota yang terdapat jalan rayanya.
· · Kemudian kami menambahkan
orang yang akan jadi objek pada animasi yang kmai buat
Tampilan Akhir
2. Sasaran
Sasaran pada pembuatan animasi ini adalah agar semua orang biasa me-reseach informasi yang didapatkan dari orang lain atau dari sumber media lainnya , agar berita yang tidak sebenarnya terjadi tidak tersebar , dan untuk orang yang sengaja dan membuat berita HOAX itu sendiri akan mendapatkan hukuman , di Indonesia terdapat Undang undang yang menyangkut tentang HOAX yaitu:
Sasaran pada pembuatan animasi ini adalah agar semua orang biasa me-reseach informasi yang didapatkan dari orang lain atau dari sumber media lainnya , agar berita yang tidak sebenarnya terjadi tidak tersebar , dan untuk orang yang sengaja dan membuat berita HOAX itu sendiri akan mendapatkan hukuman , di Indonesia terdapat Undang undang yang menyangkut tentang HOAX yaitu:
Undang Undang Nomor 11
Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana
tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
(1)
Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2)
Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat
menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka
bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum
dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15
Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau
kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti
setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah
dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman
penjara setinggi, tingginya dua tahun.